APERSI (Aplikasi Persediaan)

Detail Aplikasi

Nama :
APERSI ( Aplikasi Persediaan )

Base Pengembangan :
Web Aplikasi

Tools Pengembangan :
Laravel, PHP, JavaScript, dan Bootstrap.

DEMO APLIKASI

Deskripsi Aplikasi

  Implementasi Akuntansi Berbasis akrual sesuai dengan amanat PP 71/2010 dan PMDN 59/2014 membawa dampak yang besar bagi praktik akuntansi di Pemda. Terdapat beberapa perubahan kebijakan dan kebiasaan dalam pelaksanaan dalam tata kelola keuangan daerah, dan salah satu kebijakan yang baru diterapkan adalah kebijakan terkait akuntansi persediaan pada setiap SKPD yang juga di catat dan diakui secara akrual dengan pendekatan Metode FIFO Perpetual / Periodik. Kebijakan diatas juga berdampingan dengan proses implementasi PP 27/2014 dan PMDN 19/2016 tentang BMD, karena persedian bagian dari BMD.
  Guna terciptanya tata kelola persediaan yang transparan, akuntabel dan riil time maka diperlukan suatu alat bantu untuk mendokumentasikan transaksi Barang Milik Daerah dalam bentuk Persediaan.Kami Optima Multi Sinergi hadir untuk memberikan solusi teknis berupa aplikasi yang dapat implementasikan untuk menunjang pengelolaan persediaan BHP pada SKPD sesuai dengan PP 27/2014 dan kebijakan akuntansi sesuai dengan PP 71/2010 yaitu metode FIFO Perpetual / Periodik.

Keunggulan Aplikasi

Spesifikasi teknis dari Apersi ( App-Persediaan ) yang dikembangkan adalah sebagai berikut

Open Source

Apersi ( App-Persediaan ) ini dibangun di atas Sistem operasi dan Basis data open source.

Fleksibel

Apersi ( App-Persediaan ) yang dikembangkan dan di implementasikan yang dimaksud adalah sistem yang berbasis Web dan dirancang untuk bisa di integrasikan secara online dengan atau tanpa jaringan Internet.

Inovasi

Apersi ( App-Persediaan ) yang dikembangkan dengan user interface yang ramah pengguna, supaya mudah untuk di operasikan. Aplikasi ini juga dikembangkan sesuai dengan Permendagri No. 108/2016 ttg Penggolongan dan kodefikasi BMD, Format Dokumen Sesuai dengan PMDN 19/2016 Format Laporan persediaan Sesuai dengan amanah PP 71/2010 dan PMDN 64/2013.