Dewasa ini tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, adil, transparan dan akuntabel semakin meningkat. Hal tersebut harus disikapi secara serius dan sistematis. Untuk mewujudkan tuntutan tersebut, segenap jajaran penyelenggara negara dalam tatanan eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus bersinergi dan berkomitmen untuk menegakkan good governance dan clean government. Dengan adanya komitmen pemerintah untuk mewujudkan good governance khususnya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka kinerja penyelenggaraan organisasi pemerintah menjadi perhatian pemerintah untuk dilakukan peningkatan performa, salah satunya melalui penerapan sistem pengawasan yang efektif dengan meningkatkan peran dan fungsi dari Inspektorat Daerah Kota Kupang sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).