Pemerintah Desa adalah penyelanggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan merupakan
pemerintahan yang mandiri dalam mengatur segala urusan wilayah Desa, hal ini di atur dalam UU
No. 6 Tahun 2014 dan PP No. 43 Tahun 2014. kemandirian dalam menyelenggarakan pemerintahan
desa termasuk didalamnya adalah kemandirian dalam hal Pengelolaan Keuangan Desa dan hal ini
diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014.
Perluasan kewenangan dan tanggungjawab dalam pengelolaan keuangan desa tersebut
harus diikuti dengan kesiapan infrastruktur, SDM, Regulasi dan juga perangkat pendukung
lainya.
Untuk kepentingan mempercepat pengolahan dan pelaksanaan sistem dan prosedur
pengelolaan keuangan Desa, maka kami mengusulkan pekerjaan berupa pengadaan Sistem Informasi
Manajemen Pengelolaan Keuangan Desa ( SPAKAD ).
SPAKAD adalah sistem informasi yang dapat membantu Pemerintah Desa dalam menjalankan tugas
penatausahaan keuangan Desa yang terdiri dari Perencanaan APBDes, Pelaksanaan APBDes,
Penatausahaan APBDes, Pelaporan APBDes dan Pertanggungjawaban APBDes.
Sistem yang kami kembangkan merupakan sistem informasi yang telah disesuaikan
dengan paket kebijakan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri
No. 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.