Amanah UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit menyebutkan
bahwa Rumah sakit yang didirikan oleh Pemerintah Daerah
pengelolaannya harus berbentuk Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD) yang tujuannya untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan
kesehatan kepada publik seperti yang dituangkan dalam Permendagri
No. 61 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan BLUD. Selain
itu Permendagri No.61/2007 juga menyatakan agar SKPD yang
memberi pelayanan kepada publik memiliki sistem manajemen yang
baik, transparan dan akuntabel serta mampu menghasilkan pelayanan
bermutu bagi penggunanya.
Dan sebagaimana diketahui salah satu agenda reformasi di
bidang keuangan negara adalah Transformasi dari penganggaran
tradisional menjadi penganggaran berbasis kinerja. Dengan berbasis
kinerja ini, arah penggunaan dana pemerintah tidak lagi berorientasi
pada input tetapi pada output. Pendekatan penganggaran berbasis
kinerja sangat diperlukan bagi satuan kerja pemerintah daerah yang
memberikan pelayanan kepada publik dengan cara mewiraswastakan
pemerintah (enterprising the government) yang telah diatur dalam UU
No.17/2003 tentang Keuangan Negara. Selanjutnya dengan pasal 68
dan pasal 69, UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, instasi
pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan
kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan
yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi dan
efektivitas.
Sebagai tindak lanjut atas peraturan di atas, Menteri Dalam
Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah yang menjadi dasar dalam penerapan
pengelolaan keuangan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Berangkat dari Permendagri nomor 61 tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(PPK-BLUD), bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit
Pelaksana Teknis yang menerapkaan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) berdasarkan pasal 115
harus menerapkan system informasi keuangan sesuai dengan
kebutuhan praktek bisnis yang sehat serta mencatat setiap
transaksi keuangan dalam dokumen pendukung yang dikelola
secara tertib.
Berdasar kepada kebutuhan dan kepentingan di atas, maka perlu
dilakukan upaya Komputerisasi Pengelolaan Keuangan dan Pelaporan
BLUD (SIMKEU-BLUD) untuk BLUD agar terwujud pelaksanaan
pengeloaan Keuangan BLUD sesuai dengan PPK-BLUD, dan
kemudahan dalam menyajikan laporan keuangan secara cepat dan
akurat.